Bojonegoro — TPQ Al-Ihsan di Dusun Dangilo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, resmi memperoleh Izin Operasional (IJOP) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro pada 1 Oktober 2026. Terbitnya izin ini menjadi salah satu hasil pendampingan kelembagaan yang dilakukan mahasiswa KKN STAI Al-Anwar Unit 10.
TPQ Al-Ihsan telah berjalan dan berkembang seiring meningkatnya minat anak-anak serta dukungan orang tua untuk mengikuti kegiatan mengaji. Namun, perkembangan tersebut sebelumnya masih terkendala aspek administrasi karena lembaga belum memperoleh pengakuan melalui izin operasional dari Kantor Kementerian Agama setempat.

Pendampingan pengurusan IJOP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola TPQ di Dusun Dangilo. Kegiatan ini berjalan seiring dengan realisasi program unggulan PRIMA, yaitu Program Penguatan, Revitalisasi, dan Inovasi Manajemen serta Pembelajaran Al-Qur’an.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa mendampingi pengelola TPQ Al-Ihsan menyiapkan persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan pengajuan izin operasional. Upaya ini melengkapi kegiatan PRIMA yang berfokus pada penguatan kelembagaan dan mutu pembelajaran, termasuk penataan administrasi santri serta penyediaan perangkat dan sarana pembelajaran.

Terbitnya IJOP memberikan dasar administrasi yang lebih jelas bagi penyelenggaraan kegiatan TPQ Al-Ihsan. Legalitas tersebut diharapkan mendukung pengembangan lembaga dan keberlanjutan pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat Dusun Dangilo.
Capaian ini mencerminkan bahwa pengabdian mahasiswa dapat menjawab kebutuhan masyarakat melalui pendampingan yang menyentuh proses pembelajaran sekaligus pengelolaan lembaga. Keberlanjutan program selanjutnya memerlukan peran aktif pengelola, pengajar, masyarakat, dan pihak terkait.





