Dua Mahasiswi Prodi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Sarang Presentasikan Riset Nafkah Istri dan Eco-Fikih di ICIsLaw 2026

Bagikan

KEDIRI – Dua mahasiswi Program Studi Perbandingan Mazhab Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar Sarang, Rembang, Annisau Lailatul Khoiriyah dan Khotimah, mempresentasikan hasil penelitian mereka dalam The 3rd International Conference on Islamic Law (ICIsLaw) 2026, Rabu (14/10/2026), di Home Theater Perpustakaan UIN Syekh Wasil Kediri.

Mahasiswi STAI Al-Anwar pada konferensi ICIsLaw 2026
Mahasiswi STAI Al-Anwar dalam rangkaian The 3rd International Conference on Islamic Law (ICIsLaw) 2026.

Keduanya membawa penelitian yang mengangkat persoalan aktual dalam hukum Islam, mulai dari dinamika hak nafkah istri di tengah perubahan sosial hingga pengelolaan sampah berkelanjutan di lingkungan pesantren. Kedua tema tersebut menunjukkan upaya mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab dalam mengkaji khazanah hukum Islam sekaligus menghubungkannya dengan persoalan yang berkembang di masyarakat.

Konferensi internasional bertema “Islamic Law in a Changing Global Landscape: Adaptation, Integration, and Justice” ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan Fakultas Syariah UNIDA Gontor.

Acara dibuka dengan keynote speech Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. Wahidul Anam, M.Ag., serta welcoming speech Dekan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri, Dr. Zayad Abd. Rahman, M.HI. Konferensi ini juga menghadirkan Prof. Dr. Suliman H. Suliman el-Warfali dari University of Tripoli, Libya, sebagai invited speaker.

Suasana sesi konferensi ICIsLaw 2026 di UIN Syekh Wasil Kediri
Suasana The 3rd International Conference on Islamic Law (ICIsLaw) 2026 di UIN Syekh Wasil Kediri.

Hak Nafkah Istri di Tengah Perubahan Sosial

Annisau Lailatul Khoiriyah mempresentasikan penelitian berjudul “Wives’ Voluntary Forgoing of Nafaqah amid Social Change: An Analysis from the Perspective of ‘Urf”. Penelitian ini berangkat dari perubahan pola ekonomi keluarga modern, ketika sebagian istri memiliki penghasilan sendiri dan secara sukarela memilih untuk tidak mengambil atau menuntut nafkah dari suami.

Persoalan tersebut dikaji melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif-analitis. Annisau memadukan perspektif ‘urf atau adat kebiasaan dalam hukum Islam dengan teori Law as a Tool of Social Engineering dari Roscoe Pound untuk menjelaskan hubungan antara perubahan sosial dan penerapan norma hukum keluarga.

Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa kemandirian ekonomi istri tidak serta-merta menghapus haknya atas nafkah maupun kewajiban suami untuk memenuhinya. Keputusan istri untuk tidak mengambil atau menuntut nafkah perlu dibedakan dari hilangnya hak nafkah secara hukum.

Penelitian ini juga menekankan pentingnya unsur kesukarelaan. Pilihan istri untuk tidak menerima nafkah harus dibedakan dari keadaan ketika istri tidak memperoleh nafkah karena suami mengabaikan kewajibannya atau karena adanya tekanan terhadap istri.

Dalam analisisnya, perspektif ‘urf digunakan untuk memahami praktik sosial tersebut dengan mempertimbangkan keberulangan praktik, penerimaan masyarakat, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat. Karena menggunakan penelitian kepustakaan, kajian ini tidak menyimpulkan bahwa praktik tersebut telah menjadi adat yang berlaku umum di Indonesia.

Melalui penelitian ini, Annisau menawarkan pemahaman bahwa perubahan pola kehidupan keluarga tidak selalu berarti berubahnya norma dasar hukum Islam. Hak dan kewajiban dalam perkawinan tetap perlu dibedakan dari cara pasangan memilih untuk menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Eco-Fikih dengan Pengelolaan Sampah Pesantren

Sementara itu, Khotimah mempresentasikan penelitian berjudul “Eco-Fikih Sebagai Kerangka Pengelolaan Sampah Berkelanjutan: Studi Lapangan di Pondok Pesantren Al-Anwar 3”. Penelitian ini mengkaji praktik pengelolaan sampah di lingkungan pesantren dan menganalisis keterkaitannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.

Berbeda dengan penelitian Annisau yang berbasis kepustakaan, Khotimah menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitiannya berfokus pada sistem pengelolaan sampah di Pusat Pengelolaan Sampah (PPS) Al-Anwar 3, yang telah mengembangkan pengelolaan sampah secara mandiri sejak 2020.

Berdasarkan pencatatan pengelola pada Juni 2026 yang dikutip dalam penelitian tersebut, timbulan sampah yang tercatat mencapai rata-rata 389,62 kilogram per hari. Jumlah itu terdiri atas 88,52 kilogram sampah organik dan 301,10 kilogram sampah anorganik.

Besarnya volume sampah tersebut mendorong pentingnya pengelolaan yang terstruktur. Di PPS Al-Anwar 3, proses pengelolaan dilakukan melalui pengumpulan, pemilahan berdasarkan jenis material, hingga pengolahan dan pemanfaatan kembali sesuai potensi masing-masing sampah.

Sampah organik dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk budidaya maggot dan peternakan. Maggot yang dihasilkan bahkan diolah menjadi produk pakan yang dikemas dan dipasarkan. Sementara itu, abu hasil pembakaran sampah anorganik dimanfaatkan sebagai salah satu bahan campuran dalam pembuatan paving block yang juga dipasarkan di lingkungan sekitar.

PPS Al-Anwar 3 turut mengembangkan kegiatan riset dan percobaan untuk menemukan alternatif pemanfaatan sampah. Salah satu upaya yang masih berada dalam tahap pengembangan adalah pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar menyerupai solar.

Bagi Khotimah, praktik tersebut menarik dikaji melalui perspektif eco-fikih karena memperlihatkan hubungan antara nilai keagamaan dan tindakan nyata dalam menjaga lingkungan. Pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam, kemaslahatan, dan pemanfaatan sumber daya secara produktif.

Penelitian ini menghubungkan praktik pengelolaan sampah dengan nilai thaharah dalam menjaga kebersihan, amanah manusia sebagai khalifah fi al-ardh, serta prinsip muamalah melalui pemanfaatan hasil pengolahan yang memiliki nilai guna dan ekonomi.

Dengan demikian, eco-fikih ditawarkan sebagai kerangka normatif untuk memahami pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan di lembaga pendidikan Islam. Penelitian Khotimah memperlihatkan bagaimana nilai-nilai hukum Islam dapat dikaji melalui praktik keseharian yang konkret di lingkungan pesantren.

Apresiasi Prodi Perbandingan Mazhab

Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Sarang, Fakih Abdul Azis, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi atas partisipasi Annisau Lailatul Khoiriyah dan Khotimah dalam konferensi internasional tersebut.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam forum ilmiah merupakan bagian penting dari pengembangan tradisi akademik di lingkungan program studi. Mahasiswa perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan gagasan, menguji hasil penelitian, dan memperluas wawasan melalui dialog dengan komunitas akademik yang lebih luas.

Kedua penelitian tersebut juga memperlihatkan luasnya ruang kajian Perbandingan Mazhab. Kajian hukum Islam tidak hanya berkutat pada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih, tetapi juga dapat dikembangkan untuk membaca persoalan keluarga, perubahan sosial, dan tanggung jawab ekologis secara kritis dan kontekstual.

Kaprodi berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa lainnya untuk lebih aktif melakukan penelitian serta berpartisipasi dalam forum ilmiah nasional maupun internasional. Ia juga mendorong mahasiswa agar terus memperkuat kemampuan analisis hukum Islam dan menghasilkan penelitian yang memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.

Partisipasi Annisau dan Khotimah dalam ICIsLaw 2026 menjadi salah satu wujud kontribusi akademik mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Sarang. Melalui kajian tentang nafkah istri dan eco-fikih, keduanya menunjukkan bahwa penelitian hukum Islam dapat mengambil peran dalam memahami perubahan sosial sekaligus menawarkan perspektif keislaman terhadap persoalan-persoalan kontemporer.