Sarang, Rembang – 21 September 2026. Program Studi Perbandingan Mazhab (PM) STAI Al-Anwar Sarang Rembang menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Dr. Rijal Mumazziq Z. sebagai pemateri. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026 tersebut mengangkat tema “Dari Fatwa ke Kebijakan: Rekam Jejak Kontribusi Ulama bagi Indonesia.”
Kuliah umum ini membahas posisi dan kontribusi ulama dalam merespons persoalan masyarakat sekaligus memberikan arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tema tersebut dinilai relevan dengan bidang keilmuan Perbandingan Mazhab yang tidak hanya mengkaji perbedaan pendapat hukum Islam, tetapi juga bagaimana fikih dan fatwa berinteraksi dengan realitas sosial serta kebijakan publik.
Dalam pemaparannya, Dr. Rijal menjelaskan bahwa salah satu tantangan fatwa di tengah masyarakat adalah adanya benturan antara kepatuhan keagamaan dan kepentingan ekonomi. Ia memberikan contoh polemik sound horeg di Jember, ketika fatwa dan pandangan ulama mengenai pelarangannya berhadapan dengan realitas ekonomi masyarakat. Pertunjukan tetap berlangsung, antara lain karena perangkat sound telah disewa jauh hari dengan biaya yang tidak sedikit.

Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberadaan fatwa tidak selalu otomatis berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan masyarakat. Fatwa perlu dipahami dalam konteks sosial, ekonomi, budaya, dan kondisi konkret masyarakat yang menjadi objeknya.
Pembahasan kemudian diarahkan pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana fatwa dan pandangan ulama dapat memberikan kontribusi terhadap negara?
Dr. Rijal mengangkat kisah hubungan antara Presiden Soekarno dan KH Hasyim Asy’ari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam kisah tersebut, Soekarno meminta pandangan KH Hasyim Asy’ari mengenai status orang yang meninggal dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Jawaban KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan negara merupakan kewajiban, sementara mereka yang gugur dalam perjuangan tersebut memperoleh status syahid.
Kisah tersebut memperlihatkan bahwa fatwa ulama tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah individual, tetapi juga dapat hadir dalam persoalan kebangsaan dan memberikan landasan moral-keagamaan bagi masyarakat dalam mempertahankan negara.
Dalam perspektif sejarah yang lebih panjang, Dr. Rijal juga menjelaskan bahwa hubungan intelektual antara ulama Nusantara dan ulama di tanah Arab telah berlangsung sejak berabad-abad lalu. Sejak sekitar abad ke-16, ulama Nusantara telah terhubung dengan jaringan keilmuan di Hijaz untuk mendiskusikan berbagai persoalan keagamaan yang muncul di wilayah Nusantara.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah Sultan Abul Mafakhir dari Banten, yang menjadi bagian dari sejarah jaringan keilmuan dan intelektual Islam antara Nusantara dan Timur Tengah.
Contoh lain terdapat dalam manuskrip fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad Shalih al-Zawawi al-Makki (w. 1343 H/1924 M), seorang mufti Mazhab Syafi‘i di Makkah. Dalam arsip yang berkaitan dengan koleksi orientalis Christian Snouck Hurgronje, terdapat catatan mengenai seorang mufti di Maluku yang meminta fatwa terkait penggunaan sagu sebagai zakat fitrah, mengingat sagu merupakan makanan pokok masyarakat setempat.
Menurut Dr. Rijal, kisah tersebut menunjukkan bahwa fatwa lahir dari dialog antara khazanah fikih dengan realitas lokal. Para ulama tidak hanya mengulang jawaban hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat, makanan pokok, tradisi, dan konteks geografis tempat hukum tersebut diterapkan.
Kuliah umum berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif. Mahasiswa Perbandingan Mazhab mendapatkan kesempatan untuk melihat bahwa kajian fikih tidak berhenti pada pembahasan teks dan pendapat mazhab, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan dinamika masyarakat, sejarah bangsa, dan proses pembentukan kebijakan.

Kaprodi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar, Fakih Abdul Azis, Lc., MA., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya kuliah umum ini. Tema ‘Dari Fatwa ke Kebijakan’ sangat relevan dengan visi keilmuan Perbandingan Mazhab, karena mahasiswa perlu memahami bahwa fatwa memiliki perjalanan yang panjang dalam merespons persoalan masyarakat dan bangsa. Kajian seperti ini penting agar mahasiswa tidak hanya mampu memahami perbedaan pendapat ulama, tetapi juga memahami bagaimana suatu pandangan hukum lahir, berinteraksi dengan realitas, dan memberikan kontribusi bagi kehidupan kebangsaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa sekaligus mempertemukan kajian turats dan fikih dengan persoalan-persoalan aktual.
“Kami berharap kuliah umum ini menjadi bagian dari ikhtiar Prodi Perbandingan Mazhab untuk membangun tradisi akademik yang menghubungkan khazanah fikih klasik dengan problematika kontemporer. Mahasiswa harus memiliki kemampuan membaca teks sekaligus membaca konteks,” lanjut Fakih Abdul Azis.

Melalui kegiatan tersebut, Prodi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar terus mendorong penguatan tradisi akademik yang berbasis pada khazanah keislaman, sekaligus responsif terhadap persoalan sosial dan kebangsaan. Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk melihat kembali posisi strategis ulama dan fatwa dalam perjalanan sejarah Indonesia, dari ruang keagamaan hingga ruang kebijakan publik.





