Mahasiswa Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Presentasikan Paper tentang AI dan Metodologi Hukum Islam pada Konferensi Internasional ICONTREES 2026

Bagikan

*Mahasiswa Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Presentasikan Paper tentang AI dan Metodologi Hukum Islam pada Konferensi Internasional ICONTREES 2026*

Purwokerto – Prestasi akademik kembali ditorehkan oleh siswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar Sarang. Muhammad Dziya’ Ul Azman, mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab, berhasil menjelaskan makalah ilmiahnya dalam forum internasional The 5th Saizu International Conference on Transdisciplinary Religious Studies (ICONTREES) 2026 yang diselenggarakan oleh UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto pada 3 Juni 2026.

Konferensi internasional yang mengusung tema “Beyond the Cosmos: Transdisciplinary Perspectives on Ecotheology and Global Sustainability” diikuti oleh para ilmuwan, peneliti, dosen, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Forum ini menjadi ruang akademik yang mempertemukan beragam disiplin ilmu untuk mendiskusikan isu-isu strategi yang berkaitan dengan agama, lingkungan, teknologi, dan keinginan global.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Dziya’ Ul Azman melakukan makalah berjudul “Potensi dan Keterbatasan Kecerdasan Buatan dalam Metodologi Hukum Islam: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026” yang ditulis bersama dosen STAI Al-Anwar, Fakih Abdul Azis. Makalah tersebut mengkaji secara kritis peluang sekaligus batasan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam metodologi penegakan hukum Islam.

Penelitian ini berangkat dari fenomena yang semakin luas penggunaan teknologi AI, khususnya Large Language Models (LLMs) seperti ChatGPT dan Fanar 2.0, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pencarian informasi keagamaan dan hukum Islam. Kemampuan AI dalam mengakses data, mengolah informasi, dan menyajikan jawaban secara cepat telah membuka peluang baru dalam dunia penelitian keislaman. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas pemanfaatannya dalam proses istinbāṭ al-aḥkām.

Dalam pemaparannya, Azman menjelaskan bahwa AI memiliki kemampuan yang sangat membantu dalam proses penelitian, seperti pengumpulan referensi, penelusuran dalil, penyusunan perbandingan pendapat mazhab, hingga membantu proses takhrīj al-ḥadīṡ. Namun, AI tetap memiliki keterbatasan epistemologis yang mendasar karena bekerja berdasarkan pola statistik dan probabilitas, sehingga berpotensi menghasilkan informasi yang tidak akurat (halusinasi) serta tidak mampu memahami secara keseluruhan aspek ‘illah, maqāṣid al-syarī’ah, dan realitas sosial yang menjadi landasan penting dalam penegakan hukum Islam.

Sebagai studi kasus, penelitian ini mengkaji Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah. Melalui pendekatan fikih muqāran dan analisis epistemologi Islam, penelitian tersebut mengukur mekanisme penalaran AI dengan metode istinbāṭ yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI mampu membantu proses awal penelitian hukum Islam dengan tingkat efisiensi yang tinggi, namun tidak dapat menggantikan peran ulama dalam menegakkan hukum karena tidak memiliki kesadaran, tanggung jawab moral, serta kemampuan membaca konteks sosial dan kemaslahatan umat secara komprehensif.

Menurut penelitian tersebut, epistemologi Islam menempatkan wahyu, akal, pengalaman empiris, kebijaksanaan (baṣīrah), dan tanggung jawab moral sebagai unsur-unsur yang saling terintegrasi dalam proses pengambilan hukum. Oleh karena itu, AI hanya dapat diposisikan sebagai instrumen pendukung yang membantu mempercepat proses penelitian dan pengolahan data, bukan sebagai subjek yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa atau menggantikan kedudukan seorang mujtahid.

Keikutsertaan Muhammad Dziya’ Ul Azman dalam konferensi internasional ini menjadi bukti bahwa mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang mampu berpartisipasi aktif dalam diskusi akademik global, khususnya pada bidang hukum Islam dan isu-isu kontemporer yang berkembang di era digital. Capaian ini sekaligus menunjukkan komitmen STAI Al-Anwar dalam mendorong budaya penelitian, publikasi ilmiah, dan memperkuat kapasitas akademik mahasiswa agar mampu berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional maupun internasional.

Partisipasi dalam forum ilmiah internasional semacam ini diharapkan dapat memperluas jejaring akademik, meningkatkan kualitas riset mahasiswa, serta memperkenalkan tradisi keilmuan pesantren dan kajian hukum Islam yang berkembang di STAI Al-Anwar kepada masyarakat akademik yang lebih luas. Melalui kegiatan tersebut, STAI Al-Anwar terus berupaya melahirkan generasi intelektual muslim yang mampu mengintegrasikan khazanah keilmuan Islam dengan tantangan perkembangan zaman, termasuk dalam merespons kemajuan teknologi kecerdasan buatan yang semakin mempengaruhi kehidupan manusia.

Humas STAI Al-Anwar Sarang
3 Juni 2026