SARANG, REMBANG – Dua mahasiswi dari Program Studi Perbandingan Mazhab STAI Al-Anwar Sarang, Siti Lathifah dan Azkya El Faiza, sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi International Conference on Contemporary Issues on Socio-Religious Studies. Konferensi internasional ini diselenggarakan oleh IAIN Sorong pada tanggal 8-9 Maret 2026.
Dalam forum yang mempertemukan para akademisi lintas negara tersebut, Siti Lathifah dan Azkya El Faiza mempresentasikan hasil penelitian mendalam mereka yang bertajuk “Otoritas Wali Mujbir dan Otonomi Perempuan: Analisis Komparatif Mazhab dalam Kerangka Maqāşid al-Sharī’ah”.
Menakar Tensi Antara Tradisi dan Hak Asasi
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan terhadap praktik kawin paksa yang sering kali mengatasnamakan otoritas wali dalam fikih klasik. Tim peneliti STAI Al-Anwar berupaya melakukan dekonstruksi terhadap istilah ‘paksaan’ yang selama ini sering disalahpahami oleh masyarakat.
Dalam temuannya, kedua mahasiswi ini menekankan perbedaan mendasar antara tiga terminologi penting:
* Ijbar: Tindakan atas dasar tanggung jawab dan kasih sayang untuk kemaslahatan.
* Ikrah: Pemaksaan kehendak yang mengandung unsur ancaman dan mengabaikan suara korban.
* Taklif: Pembebanan yang berkaitan dengan kewajiban syariat.
Lathifah dan Azkya menegaskan bahwa masyarakat sering kali keliru menyamakan tradisi kawin paksa (Ikrah) dengan konsep perwalian dalam Islam (Ijbar) yang seharusnya bersifat melindungi.
Analisis Komparatif Mazhab dan Dampak Psikologis
Melalui perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi, penelitian ini menunjukkan adanya ruang otonomi bagi perempuan. Mazhab Hanafi, misalnya, menekankan bahwa perempuan dewasa yang berakal sehat memiliki otonomi penuh dan tidak boleh dinikahkan secara paksa. Sementara itu, Mazhab Syafi’i memberikan syarat yang sangat ketat bagi wali mujbir, termasuk tidak boleh ada permusuhan dan calon suami haruslah sekufu.
Lebih jauh, penelitian ini menyoroti dampak serius dari pengabaian otonomi perempuan terhadap kesehatan mental. Temuan mereka menunjukkan bahwa perkawinan tanpa persetujuan dapat memicu:
* Tekanan batin mendalam dan stres kronis.
* Gangguan kecemasan dan depresi klinis.
* Peningkatan risiko sindrom baby blues pasca melahirkan akibat ketidaksiapan mental dan kurangnya dukungan emosional dari pasangan yang tidak diinginkan.
Sintesis Maqāşid al-Sharī’ah: Melindungi Jiwa
Sebagai penutup presentasi, mereka menawarkan resolusi melalui kerangka Maqāşid al-Sharī’ah, khususnya prinsip Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa). Mereka berargumen bahwa validasi kehendak anak adalah esensi dari syariat. Di era modern saat ini, pelaksanaan hak ijbar wajib memprioritaskan persetujuan anak demi mencegah dampak buruk psikologis dan memastikan keselarasan dengan tujuan hukum Islam.
Keikutsertaan Siti Lathifah dan Azkya El Faiza dalam konferensi internasional ini membuktikan bahwa mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang mampu bersaing di level global dan memberikan kontribusi pemikiran yang relevan terhadap isu-isu sosial-keagamaan kontemporer.
Untuk Selengkapnya silahkan klik ppt berikut






