Silabus Mata Kuliah

Filsafat Hukum Islam

PMH150 · Semester 5 · 2 SKS

Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahFilsafat Hukum Islam
Kode Mata KuliahPMH150
Program StudiPerbandingan Mazhab
Kurikulum2025
Semester5
Beban Studi2 SKS
StatusWajib
KategoriProdi
Nilai MinimumC
PrasyaratTidak ada
Dosen PengampuMohammad Muafi Himam, Lc., M.A.
Bahasa PengantarBahasa Indonesia

Matriks CPL–Mata Kuliah

CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.

No.Kode CPLRanahDeskripsi CPLKeterkaitan
1P1PengetahuanMenguasai konsep teoritis, prinsip, dan metodologi ilmu fikih klasik dari berbagai mazhabTerpetakan
2P2PengetahuanMenguasai prinsip-prinsip ushul fikih dan qawaid fikih sebagai landasan istinbath hukumTerpetakan
3KU1Keterampilan UmumMampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam bidang keahliannyaTerpetakan

Deskripsi dan Tujuan

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini menempatkan filsafat sebagai lensa utama untuk memahami hukum agama, khususnya hukum Islam. Paruh pertama (Pert. 1–7)nmemperkenalkan epistemologi, metafisika norma, teori hukum, hermeneutika teks suci, dan etika normatif. Paruh kedua (Pert. 8–14) menerapkannperangkat tersebut ke ranah ushul fiqh, maqasid al-sharia, ijtihad–taqlid, dan perbandingan mazhab, dengan studi kasus kontemporer (muamalat,nbioetika, HAM/hak keluarga). Arah OBE: mahasiswa mampu menganalisis dan mengevaluasi argumen hukum lintas mazhab dengan kriterianfilsafati–ushuliy dan mengkomunikasikan temuan secara akademik.

CPMK dan Sub-CPMK

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengkritisi sumber normativitas hukum agama (wahyu, akal, dan adat), serta membandingkan teori hukum dan implikasinya bagi hukum Islam.
  2. Mahasiswa mampu menerapkan hermeneutika teks suci dan etika normatif untuk menilai argumen hukum keagamaan.
  3. Mahasiswa mampu menganalisis struktur istinbath, membandingkan pendapat mazhab, dan memberikan argumentasi yang koheren serta berkeadilan.
  4. Mahasiswa mampu menyusun paper atau brief kebijakan berlandaskan perangkat filsafat dan ushul, serta mempresentasikannya secara efektif.

Course Content / Materi Ajar

Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.

Minggu PertemuanBahan Kajian/Materi Pembelajaran
1 Bahasa agama: simbol, metafor, dan referensialitas.
2 Sumber normativitas: wahyu, akal, dan ‘urf; perintah ilahi dan rasionalitas moral.
3 Tipologi makna: literal, kontekstual, dan maqasidi.
4 Teori argumentasi untuk teks hukum.
5 Etika normatif: deontologi, utilitarianisme, etika kebajikan, dan keadilan distributif.
6 Ontologi hukum dan struktur dalil: Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
7 Rasionalitas ushuliy: al-Juwayni, al-Ghazali, al-Amidi, dan al-Syatibi.
8 Maqasid al-shariah dan maslahah.
9 Kaidah fiqhiyah sebagai heuristik interpretasi.
10 Konflik dalil dan tarjih.
11 Epistemologi fatwa: otoritas, konsensus, dan rasionalitas praktis.
12 Ijtihad dan taqlid, otoritas, serta perubahan sosial.
13 Metode analisis risiko dan manfaat dalam hukum Islam.
14 Hak keluarga dan gender: otoritas, kewajiban, kemudaratan, HAM, dan martabat manusia.

Penilaian

KomponenJumlahBobotKeterangan
UTS10%

Referensi

  1. al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul (terjemahan ringkas).
  2. al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah.
  3. Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law.
  4. John Rawls, A Theory of Justice (bagian distributive justice).
  5. Paul Ricoeur, Interpretation Theory.
  6. Stephen Toulmin, The Uses of Argument.