Silabus Mata Kuliah

Praktikum Penelitian Syariah

PMH137 · Semester 7 · 4 SKS

Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahPraktikum Penelitian Syariah
Kode Mata KuliahPMH137
Program StudiPerbandingan Mazhab
Kurikulum2025
Semester7
Beban Studi4 SKS
StatusWajib
KategoriProdi
Nilai MinimumC
PrasyaratTidak ada
Dosen PengampuFakih Abdul Azis Lc.,MA
Bahasa PengantarBahasa Indonesia

Matriks CPL–Mata Kuliah

CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.

No.Kode CPLRanahDeskripsi CPLKeterkaitan
1P6PengetahuanMenguasai metodologi penelitian hukum Islam, kualitatif maupun kombinatif, berbasis turatsTerpetakan
2KU4Keterampilan UmumMampu menyusun deskripsi saintifik dalam bentuk skripsi/laporan tugas akhirTerpetakan
3KU8Keterampilan UmumMampu melakukan evaluasi diri terhadap kelompok kerja dan mengelola pembelajaran mandiriTerpetakan
4KU9Keterampilan UmumMampu mendokumentasikan, menyimpan, dan menemukan kembali data untuk mencegah plagiasiTerpetakan
5KK3Keterampilan KhususMampu menghasilkan karya penelitian hukum Islam PM yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkanTerpetakan

Deskripsi dan Tujuan

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Praktikum Penelitian merupakan salah satu mata kuliah program studi Perbandingan Mazhab yang dirancang untuk membangun iklim akademik penelitian dan membekali mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir skripsi. Pada matakuliah Metodologi Penelitian I dan Metodologi penelitian II, mahasiswa dikenalkan dengan berbagai teori penelitian dan langkah-langkah teknis dalam penleitian. Pada mata kuliah Metodologi Penelitian Tafsir, secara spesifik mahasiswa dikenalkan dengan ruang lingkup dan langkah-langkah teknis penelitian Tafsir. Pada mata kuliah ini mahasiswa dibimbing untuk mempraktikkan langkah-langkah penelitian dalam ruang lingkup penelitian Perbandingan Mazhab dan Hukum

CPMK dan Sub-CPMK

  1. Mahasiswa mampu mengidentifikasi isu dan permasalahan penelitian dalam bidang syariah dan Perbandingan Mazhab berdasarkan kajian turāṡ dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
  2. Mahasiswa mampu merumuskan masalah, tujuan, pertanyaan penelitian, dan kerangka berpikir sebagai dasar penyusunan penelitian syariah.
  3. Mahasiswa mampu melakukan penelusuran, seleksi, pengumpulan, sitasi, dan dokumentasi sumber penelitian secara efektif dengan memanfaatkan sumber primer, sekunder, turāṡ, dan literatur ilmiah kontemporer.
  4. Mahasiswa mampu mempraktikkan teknik pengumpulan dan analisis data penelitian hukum Islam dengan menggunakan pendekatan dan metode penelitian yang sesuai.
  5. Mahasiswa mampu menyusun proposal penelitian syariah secara sistematis sesuai standar penulisan ilmiah, etika akademik, dan prinsip antiplagiasi.

Course Content / Materi Ajar

Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.

Minggu PertemuanBahan Kajian/Materi Pembelajaran
1 Kontrak perkuliahan, RPS, RTM, dan ruang lingkup Praktikum Penelitian.
2 Identifikasi tema, topik, dan judul penelitian Perbandingan Mazhab.
3 Penulisan kalimat dan paragraf akademik, parafrase, antiplagiarisme, serta format proposal sesuai panduan skripsi PM STAI Al-Anwar.
4 Penentuan tema dan judul penelitian (sesi 1).
5 Penentuan tema dan judul penelitian (sesi 2).
6 Penentuan tema dan judul penelitian (sesi 3).
7 Penentuan tema dan judul penelitian (sesi 4).
8 Penyusunan latar belakang masalah secara metodologis dan struktural (sesi 1).
9 Penyusunan latar belakang masalah secara metodologis dan struktural (sesi 2).
10 Penyusunan latar belakang masalah secara metodologis dan struktural (sesi 3).
11 Penyusunan latar belakang masalah secara metodologis dan struktural (sesi 4).
12 Ujian Tengah Semester (UTS).
13 Penyusunan rumusan masalah (sesi 1).
14 Penyusunan rumusan masalah (sesi 2).
15 Penyusunan tinjauan pustaka (sesi 1).
16 Penyusunan tinjauan pustaka (sesi 2).
17 Penyusunan kerangka teori (sesi 1).
18 Penyusunan kerangka teori (sesi 2).
19 Penyusunan kerangka teori (sesi 3).
20 Penyusunan metode penelitian: jenis penelitian dan sumber data.
21 Penyusunan teknik pengumpulan data dan teknik analisis data.
22 Penyusunan sistematika pembahasan.
23 Penyusunan daftar pustaka tentatif.
24 Penyusunan kesimpulan dan abstrak (sesi 1).
25 Penyusunan kesimpulan dan abstrak (sesi 2).
26 Simulasi seminar proposal (sesi 1).
27 Simulasi seminar proposal (sesi 2).
28 Ujian Akhir Semester (UAS).

Referensi

  1. 1. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
  2. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
  3. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015.
  4. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  5. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020. (terverifikasi)
  6. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
  7. Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2018.
  8. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
  9. Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
  10. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2019.
  11. Nyoman Kutha Ratna, Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora pada Umumnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  12. Gorys Keraf, Diksi dan Gaya Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.
  13. Henry Guntur Tarigan, Menulis sebagai Suatu Keterampilan Berbahasa, Bandung: Angkasa, 2008.
  14. Dalman, Keterampilan Menulis, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
  15. Faisal Ananda Arfa, Watni Marpaung, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Kencana , 2018,
  16. W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
  17. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
  18. Ahmad Djazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
  19. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta: Kencana, 2008.
  20. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, Jakarta: Kencana, 2008.
  21. Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Beirut: Dar Ibn Hazm, t.t.
  22. Ibn Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, t.t.
  23. Imam al-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
  24. Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
  25. Sahnun, Al-Mudawwanah al-Kubra, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
  26. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab: Ja‘fari, Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hambali, Jakarta: Lentera, 2001.
  27. Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid I, Jakarta: Gema Insani, 2011.
  28. Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid II, Jakarta: Gema Insani, 2011.