Silabus Mata Kuliah
Legal Drafting
PMH130 · Semester 5 · 2 SKS
Identitas Mata Kuliah
| Nama Mata Kuliah | Legal Drafting |
|---|---|
| Kode Mata Kuliah | PMH130 |
| Program Studi | Perbandingan Mazhab |
| Kurikulum | 2025 |
| Semester | 5 |
| Beban Studi | 2 SKS |
| Status | Wajib |
| Kategori | Prodi |
| Nilai Minimum | C |
| Prasyarat | Tidak ada |
| Dosen Pengampu | Mutoharoh, S.H.,M.Kn |
| Bahasa Pengantar | Bahasa Indonesia |
Matriks CPL–Mata Kuliah
CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.
| No. | Kode CPL | Ranah | Deskripsi CPL | Keterkaitan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | P5 | Pengetahuan | Menguasai pengetahuan tentang hukum positif di Indonesia dan relevansinya dengan hukum Islam | Terpetakan |
| 2 | KK1 | Keterampilan Khusus | Mampu menganalisis permasalahan hukum Islam dengan pendekatan perbandingan mazhab | Terpetakan |
| 3 | KK3 | Keterampilan Khusus | Mampu menghasilkan karya penelitian hukum Islam PM yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan | Terpetakan |
Deskripsi dan Tujuan
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah legal drafting merupakan mata kuliah yang memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang konsep dasar teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
CPMK dan Sub-CPMK
- Mahasiswa mampu merumuskan legal drafting berupa rancangan dokumen, naskah, atau keputusan hukum positif dan hukum Islam yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik.
Course Content / Materi Ajar
Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.
| Minggu Pertemuan | Bahan Kajian/Materi Pembelajaran |
|---|---|
| 1 | Rencana Perkuliahan Semester (RPS)nKontrak kuliah |
| 2 | Pengertian legal drafting dan perbedaannya dengan penulisan hukum lainnyanTujuan,dan fungsi legal draftingnKarakteristik produk hukum yang baiknTahapan umum penyusunan produk hukumnHubungan legal drafting dengan ilmu perundan-undangan |
| 3 | Pengertian norma dan norma hukum.nPerbedaan norma hukum dan norma lainnya.nHierarki norma hukum negaranPengertian hierarki peraturan perundang-undangan.nJenjang peraturan perundang-undangan di Indonesia, kedudukan serta hubungan antar peraturan. |
| 4 | Bentuk peraturan perundang-undangan.nPerbedaan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan lainnya.nMateri muatan setiap jenis peraturan ( sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD 1945) |
| 5 | Konsepsi lembaga negara dalam pembentuk peraturan perundang-undangannKewenangan pembentukan peraturan perundang-undangannAkibat hukum pembentukan peraturan oleh lembaga yang tidak berwenang. |
| 6 | Pengertian asas hukumnAsas-pembentukan yang baik menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011nPenerapan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan di Indonesia dalam studi kasus |
| 7 | Karakteristik bahasa hukumnCiri-ciri bahasa peraturan perundang-undangannPrinsip kalimat peraturan perundang-undangannTeknik menyusun Kalimat peraturan perundang-undangannPemilihan katanTeknik pengacuannPerumusan norma hukum yang baik |
| 8 | Proses pembentukan Perencanaan pembentukan Undang-Undangn(Tahap Perencanaan, Pembahasan RUU di DPR, Pengesahan, Pengundangan dna penyebarluasan )nProses Pembentukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-UndangnProses Pembentukan peraturan daerahnStudi alur pembentukan suatu undang-undang/perda (analisis kesesuaian proses dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan) |
| 9 | Pengertian dan tujuan legal researchnIdentifikasi isu/masalah hukumnPenelusuran putusan pengadilan dan dokumen hukumnPenggunaan literatur dan doktrin hukum.n(Analisis dan validasi sumber hukum).nPenyusunan legal research sebagai dasar legal drafting. |
| 10 | Pengertian, fungsi, tujuan penyusunan naskah akademiknSistematika naskah akademiknIdentifikasi masalah.nLandasan filosofi, sosiologis dan yuridisnPenyusunan kesimpulan dan rekomendasi. |
| 11 | Pengertian analisis dan evaluasi peraturannAnalisis kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.nAnalisis kejelasan rumusannAnalisis dampak penerapan peraturannIdentifikasi norma yang perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut. |
| 12 | Sistematika rancangan peraturan.nTeknik penyusunan pasal, ayat, dan huruf. |
| 13 | Pengertian dan perbedaan legal memorandum dan legal opinionnSistematika legal memorandum dan legal opinion. |
| 14 | Pembahasan rancangan peraturan sederhana |
Referensi
- Arif Awangga. 2020. Teknik Perancangan Perundang-undangan. Bandung: CV Cendikia Press
- Azis Syamsuddin. 2013. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-undang Edisi 2. Jakarta: Sinar
- Eka N.A.M Sihombing dan Ali Marwan Hsb. 2023. Teknik Perancangan Peraturan Perundang-
- undangan. Medan: Enam Media
- Khalid. 2014. Ilmu Perundangan-undangan. Medan: CV Manhaji
- Lutfil Asori. 2019. Legal drafting: Teori dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Rajawali Pers
- Maria Farida Indrati. 2020. Ilmu Perundang-undangan 1. Yogyakarta: PT. Kanisius
- Maria Farida Indrati. 2020. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya.
- Yogyakarta: Kanisius.
- Achmad Ruslan. 2011. Teori dan Panduan Praktek Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education
- Ahmad Redi. 2018. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika
- Mukhlis dkk. 2015. Modul Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Lhokseumawe:
