Silabus Mata Kuliah

Legal Drafting

PMH130 · Semester 5 · 2 SKS

Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahLegal Drafting
Kode Mata KuliahPMH130
Program StudiPerbandingan Mazhab
Kurikulum2025
Semester5
Beban Studi2 SKS
StatusWajib
KategoriProdi
Nilai MinimumC
PrasyaratTidak ada
Dosen PengampuMutoharoh, S.H.,M.Kn
Bahasa PengantarBahasa Indonesia

Matriks CPL–Mata Kuliah

CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.

No.Kode CPLRanahDeskripsi CPLKeterkaitan
1P5PengetahuanMenguasai pengetahuan tentang hukum positif di Indonesia dan relevansinya dengan hukum IslamTerpetakan
2KK1Keterampilan KhususMampu menganalisis permasalahan hukum Islam dengan pendekatan perbandingan mazhabTerpetakan
3KK3Keterampilan KhususMampu menghasilkan karya penelitian hukum Islam PM yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkanTerpetakan

Deskripsi dan Tujuan

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah legal drafting merupakan mata kuliah yang memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang konsep dasar teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

CPMK dan Sub-CPMK

  1. Mahasiswa mampu merumuskan legal drafting berupa rancangan dokumen, naskah, atau keputusan hukum positif dan hukum Islam yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik.

Course Content / Materi Ajar

Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.

Minggu PertemuanBahan Kajian/Materi Pembelajaran
1 Rencana Perkuliahan Semester (RPS)nKontrak kuliah
2 Pengertian legal drafting dan perbedaannya dengan penulisan hukum lainnyanTujuan,dan fungsi legal draftingnKarakteristik produk hukum yang baiknTahapan umum penyusunan produk hukumnHubungan legal drafting dengan ilmu perundan-undangan
3 Pengertian norma dan norma hukum.nPerbedaan norma hukum dan norma lainnya.nHierarki norma hukum negaranPengertian hierarki peraturan perundang-undangan.nJenjang peraturan perundang-undangan di Indonesia, kedudukan serta hubungan antar peraturan.
4 Bentuk peraturan perundang-undangan.nPerbedaan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan lainnya.nMateri muatan setiap jenis peraturan ( sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD 1945)
5 Konsepsi lembaga negara dalam pembentuk peraturan perundang-undangannKewenangan pembentukan peraturan perundang-undangannAkibat hukum pembentukan peraturan oleh lembaga yang tidak berwenang.
6 Pengertian asas hukumnAsas-pembentukan yang baik menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011nPenerapan asas pembentukan peraturan perundangan-undangan di Indonesia dalam studi kasus
7 Karakteristik bahasa hukumnCiri-ciri bahasa peraturan perundang-undangannPrinsip kalimat peraturan perundang-undangannTeknik menyusun Kalimat peraturan perundang-undangannPemilihan katanTeknik pengacuannPerumusan norma hukum yang baik
8 Proses pembentukan Perencanaan pembentukan Undang-Undangn(Tahap Perencanaan, Pembahasan RUU di DPR, Pengesahan, Pengundangan dna penyebarluasan )nProses Pembentukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-UndangnProses Pembentukan peraturan daerahnStudi alur pembentukan suatu undang-undang/perda (analisis kesesuaian proses dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan)
9 Pengertian dan tujuan legal researchnIdentifikasi isu/masalah hukumnPenelusuran putusan pengadilan dan dokumen hukumnPenggunaan literatur dan doktrin hukum.n(Analisis dan validasi sumber hukum).nPenyusunan legal research sebagai dasar legal drafting.
10 Pengertian, fungsi, tujuan penyusunan naskah akademiknSistematika naskah akademiknIdentifikasi masalah.nLandasan filosofi, sosiologis dan yuridisnPenyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
11 Pengertian analisis dan evaluasi peraturannAnalisis kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.nAnalisis kejelasan rumusannAnalisis dampak penerapan peraturannIdentifikasi norma yang perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut.
12 Sistematika rancangan peraturan.nTeknik penyusunan pasal, ayat, dan huruf.
13 Pengertian dan perbedaan legal memorandum dan legal opinionnSistematika legal memorandum dan legal opinion.
14 Pembahasan rancangan peraturan sederhana

Referensi

  1. Arif Awangga. 2020. Teknik Perancangan Perundang-undangan. Bandung: CV Cendikia Press
  2. Azis Syamsuddin. 2013. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-undang Edisi 2. Jakarta: Sinar
  3. Eka N.A.M Sihombing dan Ali Marwan Hsb. 2023. Teknik Perancangan Peraturan Perundang-
  4. undangan. Medan: Enam Media
  5. Khalid. 2014. Ilmu Perundangan-undangan. Medan: CV Manhaji
  6. Lutfil Asori. 2019. Legal drafting: Teori dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan.
  7. Rajawali Pers
  8. Maria Farida Indrati. 2020. Ilmu Perundang-undangan 1. Yogyakarta: PT. Kanisius
  9. Maria Farida Indrati. 2020. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya.
  10. Yogyakarta: Kanisius.
  11. Achmad Ruslan. 2011. Teori dan Panduan Praktek Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  12. di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education
  13. Ahmad Redi. 2018. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika
  14. Mukhlis dkk. 2015. Modul Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Lhokseumawe: