Silabus Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Hukum
PMH116 · Semester 4 · 2 SKS
Identitas Mata Kuliah
| Nama Mata Kuliah | Pengantar Ilmu Hukum |
|---|---|
| Kode Mata Kuliah | PMH116 |
| Program Studi | Perbandingan Mazhab |
| Kurikulum | 2025 |
| Semester | 4 |
| Beban Studi | 2 SKS |
| Status | Wajib |
| Kategori | Prodi |
| Nilai Minimum | C |
| Prasyarat | Tidak ada |
| Dosen Pengampu | Mutoharoh, S.H., M.Kn. |
| Bahasa Pengantar | Bahasa Indonesia |
Matriks CPL–Mata Kuliah
CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.
| No. | Kode CPL | Ranah | Deskripsi CPL | Keterkaitan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | P5 | Pengetahuan | Menguasai pengetahuan tentang hukum positif di Indonesia dan relevansinya dengan hukum Islam | Terpetakan |
| 2 | KK1 | Keterampilan Khusus | Mampu menganalisis permasalahan hukum Islam dengan pendekatan perbandingan mazhab | Terpetakan |
Deskripsi dan Tujuan
Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang membahas konsep, pengertian, ruang lingkup, serta fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata kuliah ininmengkaji hukum sebagai sistem norma yang mengatur perilaku manusia, meliputi sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, penggolongan dan sistem hukum, subjek dan objek hukum, peristiwanhukum, serta penegakan hukum. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman dasar yang komprehensif dan mampu berpikir logis, kritis, dan sistematis dalam memahaminpermasalahan hukum sederhana.
CPMK dan Sub-CPMK
- Mampu menganalisis permasalahan hukum sederhana secara logis, sistematis, dan berbasis konsep dasar ilmu hukum.
- Mampu menyampaikan pemahaman dan hasil kajian hukum secara lisan dan tulisan dengan bahasa yang baik, benar, dan sesuai kaidah akademik.
- Mampu mengidentifikasi subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum dalam permasalahan hukum sederhana.
- Mampu memahami dan menjelaskan konsep dasar, pengertian, sifat, serta fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mampu memahami dan menjelaskan sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, serta hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum.
- Mampu memahami penggolongan hukum, sistem hukum, serta cabang-cabang hukum secara umum.
Course Content / Materi Ajar
Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.
| Minggu Pertemuan | Bahan Kajian/Materi Pembelajaran |
|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampunmenjelaskan Konsepndasar, pengertiannHukum |
| 2 | Mahasiswa mampunmenjelaskan subjekndan objek hukum, sertanfungsi Hukum |
| 3 | Mahasiswa mampunmenjelaskan Sumber-nsumber hukum. |
| 4 | Mahasiswa mampunmenjelaskan asas-asasnhukum. |
| 5 | Mahasiswa mampunmenjelaskan KaidahnHukum dan Kaidahnnon Hukum |
| 6 | Mahasiswa mampunmenjelaskan HubungannManusia, ManusianMasyarakat dannHukum |
| 7 | Mahasiswa mampunmenjelaskan peristiwanhukum, dan akibatnhukum. |
| 8 | Mahasiswa dapatnmemahami hierarkinperaturan perundang-nundangan dalam sistemnhukum. |
| 9 | Mahasiswa mampunmenjelaskannPermasalahan hukumnsederhana secara logis,nsistematis, dan berbasisnkonsep dasar ilmunhukum |
| 10 | Mahasiswa mampunmamahami Penafsiranndan Penemuan Hukum |
| 11 | Mahasiswa mampunmemahami ProsesnHukum |
| 12 | Materi tidak dicantumkan secara terpisah dalam RPS. |
| 13 | Mahasiswa mampunMenjelaskan Sistemnhukum di Dunia |
| 14 | Mahasiswa mampunmenjelaskan cabang-ncabang hukum secaranumum. |
Penilaian
| Komponen | Jumlah | Bobot | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Tugas Mandiri | 20% | ||
| Tugas Terstruktur | 15% | ||
| UTS | 20% | ||
| UAS | 45% |
Referensi
- Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
- Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- L.J. van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
- C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
- Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
- Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
- Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Media Perangkat lunak: Perangkat keras
- Pembelajaran Ms. Word, Ms. Powe Point, E-Books, Video Link, dan Pdf.
- Laptop, Buku Bahan Ajar
