Silabus Mata Kuliah

Sejarah Hukum (Positif) di Indonesia

PMH112 · Semester 3 · 2 SKS

Identitas Mata Kuliah

Nama Mata KuliahSejarah Hukum (Positif) di Indonesia
Kode Mata KuliahPMH112
Program StudiPerbandingan Mazhab
Kurikulum2025
Semester3
Beban Studi2 SKS
StatusWajib
KategoriProdi
Nilai MinimumC
PrasyaratTidak ada
Dosen PengampuFerhadz A Muhammad, SH., M.IP.
Bahasa PengantarBahasa Indonesia

Matriks CPL–Mata Kuliah

CPL yang dibebankan pada mata kuliah ini berdasarkan Matriks CPL–MK Program Studi Perbandingan Mazhab Kurikulum 2025.

No.Kode CPLRanahDeskripsi CPLKeterkaitan
1P4PengetahuanMenguasai sejarah perkembangan hukum Islam dan dinamika pemikiran mazhab-mazhab fikihTerpetakan
2P5PengetahuanMenguasai pengetahuan tentang hukum positif di Indonesia dan relevansinya dengan hukum IslamTerpetakan
3KK1Keterampilan KhususMampu menganalisis permasalahan hukum Islam dengan pendekatan perbandingan mazhabTerpetakan

Deskripsi dan Tujuan

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini mengkaji tentang salah satu bahasan dalam disiplin ilmu hukum, yakni mengenai sejarah hukum (positif) di Indonesia. Penekanan utama yang didiskusikan dalam mata kuliah ini meliputi aspek sejarah hukum secara holistik dengan memahami hukum dalamnkonteks masa lalu hingga masa kini di Indonesia, meliputi: sejarah hukum, objek dan tujuan sejarah hukum, historisasi hukum, terbentuknya hukum, konsep hukum menurut tokoh, tatanan hukum kuno, tatanan hukum maju, perkembangan hukum, dan penyebaran civil dan common law di Indonesia. Mata kuliah ini dilaksanakan seminggu sebanyak satu kali pertemuan dengan memberi penugasan dan bimbingan dalam pengerjaan tugas setiap mahasiswa.

CPMK dan Sub-CPMK

  1. Mampu menjelaskan visinmisi Institusi dan Program Studi Perbandingan MazhabnnMampu menentukan peraturan dan tata tertib perkuliahan
  2. Mahasiswa dapat mendefinisikan:nruang lingkup sejarah dan sejarah hukumnnMetode penelitian sejarah hukumnnKonsep pembentukan dan evolusi tatanan- tatanan hukumnnFaktor-faktor yang determinan atas hukum (agama, ideologi, politik, dan sosial)
  3. Mahasiswa dapat menjelaskan sejumlah sistem hukum yang ada di belahan dunia.nnMahasiswa memahami pandangan pluralisme hukum sebagai pondasi tata hukum Indonesia
  4. Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah pemberlakuan dan pemikiran hukum di Indonesia
  5. Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan perkembangan lembaga dan pranata hukumnnMahasiswa mampu menganalisis kasus hukum yang berkaitan di setiap lapangan hukum
  6. Pemberian contoh-contoh untuk mempermudah pemahaman materi
  7. Kemampuan menarik perhatian, memotivasi, artikulasi, gesture
  8. Sikap terhadap pertanyaan yang diajukan
  9. Kemampuan menjawab pertanyaan/memecahkan masalahnyang muncul

Course Content / Materi Ajar

Materi diambil dari bagian Bahan Kajian/Materi Pembelajaran dalam RPS. Rincian Sub-CPMK, metode, aktivitas mahasiswa, dan penilaian setiap minggu dapat dilihat pada dokumen RPS yang tersedia untuk diunduh.

Minggu PertemuanBahan Kajian/Materi Pembelajaran
1 Visi dan misi Institusi dan Program Studi Perbandingan MazhabnTata Tertib PerkuliahannPengertian dan maksud Humanisasi AgamanPengertian dan maksud Spiritualisasi Ilmu PengetahuannPositioning mahasiswa STAI Al-Anwar sebagai manusia ulul albab
2 Menjelaskan dan menemukan Objek dan metode kajian sejarah hukum; Ilmu Hukum Aliran Sejarah (Historis Jurisprudence); dan Interpretasi Sejarah Hukum.nnMetode Penelitian Hukum dalamnPerspektif Sejarah HukumnnPembentukan dan evolusi tatanan- tatanan hukum serta efek revolusi politik terhadap hukumnnDominasi agama dalam sejarah hukum; Dominasi ideologi dalam sejarah hukum; Politik Hukum; dan Sosiologi Hukum
3 Menjelaskan dan menemukan Objek dan metode kajian sejarah hukum; Ilmu Hukum Aliran Sejarah (Historis Jurisprudence); dan Interpretasi Sejarah Hukum.nnMetode Penelitian Hukum dalamnPerspektif Sejarah HukumnnPembentukan dan evolusi tatanan- tatanan hukum serta efek revolusi politik terhadap hukumnnDominasi agama dalam sejarah hukum; Dominasi ideologi dalam sejarah hukum; Politik Hukum; dan Sosiologi Hukum
4 Berbagai Sistem hukum di dunia:na. Pengantar Eropa kontinental (civil law)nb. Pengantar Anglo saxion (common law)nc. Pengantar Hukum islam (islamic law)nd. Pengantar Sistem hukum sosialis (socialist law)ne. Pengantar Sistem afican lawnf. Pengantar Sistem hukum asia timur jauh (east far law)nnPengertian pluralisme hukumnnKonteks pluralisme hukum di Indonesia
5 Berbagai Sistem hukum di dunia:na. Pengantar Eropa kontinental (civil law)nb. Pengantar Anglo saxion (common law)nc. Pengantar Hukum islam (islamic law)nd. Pengantar Sistem hukum sosialis (socialist law)ne. Pengantar Sistem afican lawnf. Pengantar Sistem hukum asia timur jauh (east far law)nnPengertian pluralisme hukumnnKonteks pluralisme hukum di Indonesia
6 Berbagai Sistem hukum di dunia:na. Pengantar Eropa kontinental (civil law)nb. Pengantar Anglo saxion (common law)nc. Pengantar Hukum islam (islamic law)nd. Pengantar Sistem hukum sosialis (socialist law)ne. Pengantar Sistem afican lawnf. Pengantar Sistem hukum asia timur jauh (east far law)nnPengertian pluralisme hukumnnKonteks pluralisme hukum di Indonesia
7 Berbagai Sistem hukum di dunia:na. Pengantar Eropa kontinental (civil law)nb. Pengantar Anglo saxion (common law)nc. Pengantar Hukum islam (islamic law)nd. Pengantar Sistem hukum sosialis (socialist law)ne. Pengantar Sistem afican lawnf. Pengantar Sistem hukum asia timur jauh (east far law)nnPengertian pluralisme hukumnnKonteks pluralisme hukum di Indonesia
8 Perkembangan hukum Era InggrisnnPerkembangan hukum Era BelandannPerkembangan hukum Era JepangnnPerkembangan hukum era awal kemerdekaan;nnHukum masa Orde LamannHukum masa Orde BarunnHukum era ReformasinnMasalah Hukum Kontemporer
9 Perkembangan hukum Era InggrisnnPerkembangan hukum Era BelandannPerkembangan hukum Era JepangnnPerkembangan hukum era awal kemerdekaan;nnHukum masa Orde LamannHukum masa Orde BarunnHukum era ReformasinnMasalah Hukum Kontemporer
10 Perkembangan hukum Era InggrisnnPerkembangan hukum Era BelandannPerkembangan hukum Era JepangnnPerkembangan hukum era awal kemerdekaan;nnHukum masa Orde LamannHukum masa Orde BarunnHukum era ReformasinnMasalah Hukum Kontemporer
11 Perkembangan hukum Era InggrisnnPerkembangan hukum Era BelandannPerkembangan hukum Era JepangnnPerkembangan hukum era awal kemerdekaan;nnHukum masa Orde LamannHukum masa Orde BarunnHukum era ReformasinnMasalah Hukum Kontemporer
12 Pengertian dan konteks pembahasan tentang:nLapangan Hukum Adat;nnLapangan Hukum Islam;nnLapangan Hukum Perdata;nnLapangan Hukum Pidana;nnLapangan Hukum Tata Negara;nnLapangan Hukum Administrasi Negara;nnLapangan Hukum Agraria
13 Pengertian dan konteks pembahasan tentang:nLapangan Hukum Adat;nnLapangan Hukum Islam;nnLapangan Hukum Perdata;nnLapangan Hukum Pidana;nnLapangan Hukum Tata Negara;nnLapangan Hukum Administrasi Negara;nnLapangan Hukum Agraria
14 Pengertian dan konteks pembahasan tentang:nLapangan Hukum Adat;nnLapangan Hukum Islam;nnLapangan Hukum Perdata;nnLapangan Hukum Pidana;nnLapangan Hukum Tata Negara;nnLapangan Hukum Administrasi Negara;nnLapangan Hukum Agraria

Penilaian

KomponenJumlahBobotKeterangan
Tugas Mandiri20%
Tugas Terstruktur15%
UTS20%
UAS45%

Referensi

  1. Daftar Pustaka |
  2. John Gilissen & Frits Gorle, 2004, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama
  3. Munir Fuady, 2009, Sejarah Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  4. Agus Riewanto, 2016, Sejarah Hukum: Konsep, Teori dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Oase Pustaka, Sukoharjo
  5. Abdullah Marlang, Irwansyah, Kaisaruddin, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, ASPublishing, Makassar
  6. Daftar Pustaka | Pendukung
  7. Daftar Pustaka | Busthanul Arifin, 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, hambatan dan prospeknya, Gema Insani Press:Jakarta
  8. Hilman Hadikusuma, 1978, Sejarah Hukum Adat di Indonesia, Alumni:Bandung