Kunjungan Observasi Mahasiswa Perbandingan Mazhab STAI Al Anwar ke Pengadilan Agama Rembang
Rembang, 24 Desember 2025.
Sebanyak 26 mahasiswa Program Studi Dibandingkan Mazhab (PM) STAI Al Anwar Sarang yang terdiri dari 13 mahasiswa laki-laki dan 13 mahasiswa perempuan melaksanakan kegiatan kunjungan observasi akademik ke Pengadilan Agama (PA) Rembang.
Kunjungan observasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa mengenai proses dan praktik konferensi di Pengadilan Agama, mulai dari peran dan fungsi penggugat, tergugat, Saksi, hakim anggota, hingga hakim ketua, serta pembagian tugas (jobdeskripsi) masing-masing unsur dalam konferensi.
Melalui observasi langsung di ruang sidang, mahasiswa dapat melihat secara nyata bagaimana teori-teori fikih dan hukum acara presentasi Islam diimplementasikan dalam praktik presentasi kontemporer.
Pada pukul 13.00 WIB, kegiatan kemudian dilanjutkan dan dipindahkan ke Media Center Pengadilan Agama Rembang untuk sesi berbagai dan diskusi.
Dalam sambutannya, Fakih Abdul Azis, MA, selaku Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama Rembang atas kesediaannya menerima kunjungan mahasiswa.
“Kami mengucapkan terima kasih karena telah menerima rombongan mendadak kami di tengah kesibukan akhir tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Kaprodi PM menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari teori-teori yang dipelajari siswa selama perkuliahan dan di pesantren. Ia mencontohkan beberapa kaidah dan dalil fikih yang dapat diamati secara langsung dalam praktik konferensi, seperti:
•fa-stashhidū shahīdayni min rijālikum (keharusan menghadirkan dua orang Saksi),
•serta kaidah lā yaqḍī al-qāḍī wa huwa ghaḍbān (hakim tidak boleh memutus perkara dalam keadaan marah).
“Semua yang terlihat jelas dalam observasi hari ini. Ini menunjukkan bahwa kajian kajian Mazhab tidak berhenti pada tataran teoritis, tetapi hidup dan bekerja dalam praktik peradilan,” tambahnya.
Sementara itu, Nadimin, S.Ag., MH, selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang yang berasal dari Gunungwungkal, dalam berbagainya memberikan motivasi kepada mahasiswa agar tetap semangat menekuni dunia hukum dan tindakanan.
Ia menyampaikan bahwa profesi hakim merupakan jabatan strategis yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang, sedangkan berkelakar bahwa menjadi hakim adalah profesi yang “termaktub langsung dalam undang-undang”.
Beliau juga menjelaskan perkembangan mekanisme rekrutmen hakim pasca lahirnya Undang-Undang Tahun 2006. Jika pada masa sebelumnya calon hakim harus menempuh jalur kepaniteraan selama kurang lebih 10 tahun, kini mekanismenya lebih terbuka.
“Sekarang bisa langsung mendaftar ke Pengadilan Agama, mengikuti passing grade, seleksi Calon Hakim (Cakim), pendidikan hakim selama enam bulan, dan setelah itu dapat diangkat menjadi hakim,” jelasnya.
Kegiatan observasi ini diharapkan dapat memperkuat wawasan praktis siswa membandingkan Mazhab, menjadi sekaligus bagian dari komitmen STAI Al Anwar Sarang dalam mengembangkan kajian hukum Islam yang aplikatif, kontekstual, dan relevan dengan praktik ilmiah.





